Tahun Ini Tak Ada Eksekusi Aman Abdurahman
JAKARTA, VOI - Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menegaskan pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati bukanlah hal mudah. Hal itu diungkapkan saat awak media masa menanyakan kapan pelaksaan eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus tindak pidana terorisme, Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma Alias Aman Abdurahman yang meminta untuk segera dieksekusi.
Orang nomor satu di korps Adhyaksa ini juga menjelaskan pengajuan upaya hukum (dalam hal ini Banding, PK dan Grasi) merupakan hak daripada terpidana mati Aman Abdurahman. Kejaksaan selaku penuntut umum tidak dapat mendesak agar terpidana mati melakukan upaya hukum. "Pengajuan upaya hukum adalah hak, kita tidak bisa suruh suruh dan larang larang. Semuanya jadi hak yang bersangkutan," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/7).
Jadi, kata Prasetyo, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan jika terpidana mati belum menggunakan seluruh hak hukumnya termasuk mengajukan grasi ke Presiden. Lain halnya jika terpidana mati tidak mau menggunakan hak hukumnya."Tentunya perlu kepastian, benar tidak dia tidak ajukan upaya hukum. Kalaupun dia tidak ajukan PK, masih ada Kasasi, grasi. Kita lihat dulu, kita tunggu betul betul hak hukumnya, baru kita bicara selanjutnya," jelasnya.
Disinggung soal kapan pelaksaan eksekusi mati tergadap pentolan teroris yang mengagas JAD tersebut, Prasetyo belum dapat memastikan waktunya. Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu upaya hukum yang akan digunakan terpidana mati. Jadi untuk tahun ini belum ada pembicaraan pelaksaan eksekusi mati. "Ya kita tunggu saja, kita lihat saja nanti seperti apa, tentunya perlu kepastian," tutupnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengatakan agar tidak terjadi salah paham, maka perkara terpidana mati Aman Abdurahman harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu, untuk mengetahui apakah sudah inckraht atau belum."ini kan perlu dilakukan agar tidam terjadi kesalahan, artinya semua hak nya harus diberikan," katanya di Kejaksaan Agung.
Jika memang sudah inckraht, lanjut Noor Rachmad yang juga mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), terpidana mati Aman Abdurahman masih dapat melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK)."kalau pun inckraht dia masih punha upaya hukum luar biasa PK, Selain PK, dia juga bisa ajukan grasi presiden, itu masih hak dia . kita beri kesempatan itu dulu," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Aman Abdurahman masih belum menentukan sikap apakah akan mengajukan upaya banding atas vonis mati terhadap kliennya Aman Abdurahman atau tidak. Namun, kuasa hukum menilai vonis mati tersebut terlihat dipaksakan.
Menurutnya, kliennya hanya menyampaikan pesan dari juru bicara ISIS Abu Muhammad Al Adnani serta mengamini khalifah. Artinya kliennya tidak terbukti menggerakkan orang untuk melakukan pengeboman di berbagai wilayah di Indonesia.
"Vonisnya dipaksakan sekali, yang dijadikan alat bukti yakni pesan beliau ke Abu Gar (terdakwa bom Thamrin), sedangkan apa yang dikatakan ustad Oman sudah diketahuinya sebelumnya, jadi bukan karena ustad Oman," kata kuasa hukum Aman Abdurahman, Asludin Hatjani usai persidangan.
Aman Abdurahman merupakan penggagas terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD) langsung melakukan sujud dalam persidangan setelah mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim yang memvonis mati dirinya. Bahkan Aman Abdurahman sempat berpesan kepada kuasa hukumnya setelah divonis agar segera mempercepat pelaksaan eksekusinya.
Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurahman. Aman dinilai terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. Terdakwa Aman Abdurahman dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmaf Jaini, Jumat (22/6).
Salah satu Hal yang memberatkan terdakwa Aman Abdurahman meruapakan Residivis kasus terorisme dan sebagai penggagas terbentuknya JAD yang memiliki kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapka. Kegiatan amaliah jihad. Terdakwa juga penganjur jihad yang menimbulkan korban jiwa, luka berat. Majelis hakim tidak mempertimbangkan hal yang meringankan.
Aman Abdurahman tetbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaiman pasal 14 jo 6 Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 tentabg pemberabtasan tindak pidana terorisme. Aman Abdurrahman menurut majelis hakim terbukti menggerakkan teror bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016; bom Thamrin pada Januari 2016; bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017; penusukan polisi di Sumut tanggal 25 Juni 2017 serta penembakan polisi di Bima pada 11 September 2017.
Pengaruh Aman menggerakkan teror dimulai dari terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya struktur wilayah di antaranya Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek dan Sulawesi yang punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad. (*)
Comment (0)